Sindiran Gigi Ruwanita Diduga Untuk Doni Salmanan Mantna Suami Kini Jadi Tersangka, Konten Duit!
Semenjak Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Semenjak Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Publik mulai menyinggung masa lalunya sang crazy rich bandung tersebut
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube BRITIS TERKINI, Rabu (9//3/2022).
Sebelum mempersunting Dinan Fajrina, ternyata Doni Salmanan pernah menikah dan memiliki istri bernama Gigi Ruwanita.
Doni Salmanan diketahui menikah dengan Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021.
Sedangkan pernikahan dengan Gigi Ruwanita terjadi pada 2019, silam.
Kini sosok mantan istri Doni Salmanan pun tengah ramai menjadi sorotan publik.
Bahkan, Gigi Ruwanita sempat menuliskan sindiran seolah ditujukan kepada mantan suaminya.
Tepat di waktu polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni, Gigi Ruwanita menuliskan sindiran soal konten duit.
"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit. Udah gitu aja," tulis Gigi di postingan akun Instagram pribadinya @gigiruwanita.
Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com