Berita OKI

Sedang Duduk Diteras Rumah, Pengedar Narkoba di Tulung Selapan OKI Diringkus

Polisi melakukan penangkapan kasus narkoba di di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI

Dokumentasi Polisi
Tersangka Sandi Soleh (42) telah dibawa dan ditahan di Mapolres Ogan Komering Ilir, Minggu (13/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sepak terjang pria paruh baya pengedar narkoba di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, dihentikan satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir.

Pelaku diketahui bernama Sandi Soleh (42), diringkus saat sedang duduk santai seorang diri di teras depan rumahnya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba yang kerap berjualan dan sudah meresahkan.

"Sehari sebelum dilakukan penangkapan, kami mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Petaling,"

"Lalu kita kerahkan anggota sat Narkoba Polres OKI untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," terangnya melalui telepon, Minggu (13/3/2022) siang.

Dilanjutkan Rahmat, setelah mendapatkan informasi yang cukup anggotanya langsung menuju alamat terduga pelaku.

"Tepat jam 09.45 WIB kemarin, kami mendatangi rumah terduga pelaku dan sedang duduk santai di depan rumahnya," katanya.

Melihat hal tersebut, personil langsung menyergap dan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lalu ditemukan barang haram narkoba di dekat tempat terduga pelaku tersebut duduk.

"Anggota kami menemukan 1 buah dompet berisi 38 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,04 gram, 7 bungkus plastik bening dan 7 lembar kertas bertuliskan angka-angka," terangnya.

Pasca dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga dilakukan penangkapan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: DPC Partai Hanura OKI Targetkan 9 Kursi Pemilu 2024 untuk Antarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 yang sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Mengingat barang bukti yang didapat diatas 5 gram," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved