Berita Selebriti

Nama Affiliator Selain Indra Kenz Muncul Berinisial EL dan PS, Pemilik PS Store Ikut Terseret

Secara blak-blakan Finsensius Mendrofa, Pengacara dari korban Indra Kenz menyebutkan beberapa orang yanga akan menyusul sebagai tersangka dengan kasus

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube Tribunsumsel
Finsensius Mendrofa, Pengacara dari korban Indra Kenz menyebutkan inisial EL Dan PS sebagai affiliator tersangka baru 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Secara blak-blakan Finsensius Mendrofa, Pengacara dari korban Indra Kenz menyebutkan beberapa orang yanga akan menyusul sebagai tersangka dengan kasus yang serupa seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Indra Kenz sebagai afiliator binary option Binomo, sementara Doni menjadi tersangka dalam platform Quotex. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"DS resmi tersangka dan ditahan. Berikutnya EL dan PS," kata Finsensius Mendrofa di Instagram Story pribadinya beberapa waktu lalu.

Banyak dari warganet yang berspekulasi jika inisial PS merupakan putra Siregar yang mana salah satu crazy rich pemilik PS Store yang menjual Handphone.

Unggahan ini lantas viral dan hadir di kicauan @mazzini_gsp di Twitter. Sejumlah warganet mulai menebak sosok inisial yang dimaksud sang pengacara.

"PS, Putra Siregar kah?" tanya @gagiturexxx.

"Kalau PS yang jualan hape, kayaknya anu dah," sahut @zxybaaaaaal.

Finsensius Mendrofa Sebut Inisial EL dan PS Tersangka Selanjutnya, Putra Siregar Jadi Sorotan
Finsensius Mendrofa Sebut Inisial EL dan PS Tersangka Selanjutnya, Putra Siregar Jadi Sorotan (youtube Tribunsumsel)

Baca juga: Indra Kenz & Doni Salmanan Masuk Penjara, Inisial K, N Dan F Disebut Bakal Menyusul, Guru DS?

Tudingan tersebut langsung di bantah pemilik akun Finsensius Mendrofa. ia mengkonfirmasi inisiar PS tersebut bukanlah Putra Siregar.

"Bukan," jawab Finsensius Mendrofa dalam pesannya.

Lebih jauh, Finsensius Mendrofa tidak melanjutkan siapa sosok orang terkenal yang ikut terjerat kasus invesasi bodong.

Sebagaimana diketahui, Ada 14 korban yang telah melapor ke pihak Bareskrim dengan total kerugian Rp 25.620.605.124 yang menjerat Indra Kenz.

Sedangkan dari afiliator Quotex Doni Salmanan ada dua pelapor dan nominal kerugiannya belum diungkap. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Unggahan Instastory lama Indra Kenz dan Doni Salmanan sebut Sultan jadi sorotan setelah ditahan
Unggahan Instastory lama Indra Kenz dan Doni Salmanan sebut Sultan jadi sorotan setelah ditahan (instagram/insta.nyinyir)

Hingga kini, Pihak kepolisian akan terus mengarahkan tim untuk melakukan pelacakan aset dan aliran dandan terkait dugaan tindak pidana duo Crazy Rich tersebut.

Baca juga: Ikatan Cinta 13 Maret 2022: Keluarga Alfahri Menyambut Kehadiran Bayi Askara, Nino Pancing Emosi

Diperkirakan akan semakin banyak korban yang bertambah, Polisi menyarankan agar para korban investasi membentuk sebuah paguyuban untuk pendataan kerugian korban sehingga uang bisa dikembalikan.Menurut Agus, paguyuban tersebut nantinya dapat menunjuk kuasa hukum. Sehingga mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian aset ke pengadilan.

"Para korban membentuk satu paguyuban, siapa ditunjuk kuasa hukumnya, menginventarisir investasi yang sudah lakukan secara bersama-sama. Mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan ke paguyuban korban," katanya.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved