Berita Selebriti

Tudingan Kakak Angkat Sebut Aksi Bunuh Diri Settingan, Ayu Aulia Mencak-mencak Tak Terima

Aktris Ayu Aulia yang sempat menghebohkan publik terkait dirinya mencoba ingin bunuh diri.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
youtube/Sambel Lalap
Ayu Aulia Diperiksa Polisi Terkait Laporan dari Kakak Angkatnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Aktris Ayu Aulia yang sempat menghebohkan publik terkait dirinya mencoba ingin bunuh diri.

Hal ini diragukan oleh kakak angkatnya, Ade Ratnasari menyebutkan bahwa peristiwa tersebut hanya lah settingan.

Ayu Aulia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Heridiyan Saksono, Kamis (10/3/2022).

Kedatangan Ayu Aulia untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ade Ratnasari dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Aulia melaporkan Ade Ratna Sari pada 2 Maret 2022 lalu.

Adapun keterangan Ayu Aulia dan kuasa hukumnya terkait pemeriksaan serta membantah atas tudingan rekayasa bunuh diri.

Ayu Aulia Mantapkan Berhijab
Ayu Aulia Mantapkan Berhijab (youtube/KH INFOTAINMENT)

Namun dalam hal ini Ayu Aulia menjawab atas tudingan rekayasa tersebut. Dilansir dari kanal youtube Sambel Lalap, Jumat (11/3/2022).

Ayu Aulia menegaskan bahwa tidak ada orang yang ingin bunuh diri settingan.

"Mana ada sih orang mau bunuh diri setting an kan dablek aja gitu," tegasnya

Ayu Aulia melanjutkan bahwa dirinya meminta untuk bisa sendiri menilai dan untuk menyerahkah kasus tesebut ke pihak polisi.

"Ya bisa dinilai aja sih mana yang selama ini berkoar-koar mana yang enggak kita mah diem aja, santai," terangnya

Terkait persiapannya mendatangi pihak ke polisian ia mengatakan untuk membicarakan yang sejujur-jujurnya dengan membawa sejumlah barang-barang bukti.

"Persiapan BAP ngomong sejujur-jujurnya aja sih membawa barang-barang bukti yang diminta sama pihak penyidik," ungkapnya

Ade Ratna Sari Kakak Angkat yang melaporkan Ayu Aulia
Ade Ratna Sari Kakak Angkat yang melaporkan Ayu Aulia (Tribunnews.com)

Kuasa hukum mengatakan bahwa melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Atas laporan kita yang kemarin pasal 310 dan 311 KUHP Jucto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE," tegasnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved