Berita Palembang

GARKI Datangi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Tanyakan Izin Juarsah, Terpidana Hadiri Pernikahan Anak

Massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel guna mempertanyakan izin keluar tahanan Juarsah.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman Palembang untuk mempertanyakan izin keluar terhadap mantan Bupati Muara Enim Juarsah yang mendapat izin menghadiri pernikahan anaknya, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel guna mempertanyakan izin keluar tahanan yang diberikan kepada Juarsah.

Dari tuntutan massa yang hadir, diketahui mantan Bupati Muara Enim yang divonis bersalah kasus penerimaan fee tersebut mendapat izin menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022.

Menurut mereka, keluarnya Juarsah dari tahanan juga tanpa pengawalan dari pihak rutan.

"Maka dari itu, kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang," ujar Ketua Umum GARKI, Rohadi di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (11/3/2022).

Rohadi mengungkapkan, mereka sudah diterima dan mendapat penjelasan dari perwakilan Kemenkumham Sumsel.

"Penjelasan yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Tapi akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," ucapnya.

Menanggapi aksi yang dilakukan GARKI, Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herman Sawiran mengatakan, perihal izin keluarnya Juarsah dari tahanan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Lanjut dikatakan, mulai dari aturan hingga surat-menyurat dinyatakan sudah memenuhi aturan.

Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan yang diajukan Juarsah disampaikan melalui
kuasa hukum dan langsung ditujukan ke Mahkamah Agung.

Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

"Jadi berdasarkan surat dari pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," jelasnya.

Untuk diketahui, Juarsah sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus penerima fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca juga: Kisah 4 Bersaudara Dapat Beasiswa Sekolah Kusuma Bangsa, Satu Sudah Alumni Kuliah di Australia

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang

Saat tindak penerimaan fee itu terjadi, Juarsah masih menjabat Wakil Bupati sedangkan posisi Bupati dipegang oleh Ahmad Yani yang lebih dulu mendekam di penjara atas kasus serupa.

Tak terima dengan vonis tersebut, Juarsah lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi, vonis Juarsah justru bertambah dari 4 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun 6 bulan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved