Berita Selebriti
Aliran Dana Doni Salmanan Mulai Ditelusuri, Sang Istri Dinan Nurfajrina Akan Diperiksa Pekan Depan
Bareskrim Polri mengumumkan akan segera memanggil manager serta istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan tindak p
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Bareskrim Polri mengumumkan akan segera memanggil manager serta istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menjadwalkan keduanya untuk diperiksa pada senin depan, 14/3/2022.
"Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya," kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3).
Pemanggilan manager dan Dinan Nurfajrina ini dilakukan untuk menilik lebih dalam aliran dana Doni Salmanan dari hasil Bonary Option.
"Senin (istri dan manajer Doni Salmanan) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya.

Asep menyebutkan hingga saat ini penyidikan masih terus diproses. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya.
Baca juga: VIDEO LAWAS Doni Salmanan Kagok Ditanya Sumber Keuangan Oleh Ketua MPR, Jawaban Tak Nyambung
Imbas dari kasus penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan ancaman 20 tahun di penjara.
Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan).

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan mengakui berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penanganan, Sang Istri Dinan Nurfajrina Siap Dijadikan Jaminan
Pria yang dikenal Crazy Rich Bandung ini kabarnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menjamin istrinya, Dinan Nurfajrina.
Diketahui Dinan Nurfajrina menyusul Doni Salmanan ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan tadi malam (Permohonan penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," kata Kuasa Hukum Doni Salaman, Ikbar Firdaus, Rabu (9/3).
Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Penipu di Paris Fashion Week, Sebut Mirip Serial Inventing Anna Versi Indonesia
Menurut Ikbar Firdaus Selaku kuasa hukum Doni Salmanan, Alasan mendasar sang istri mau menjadi jaminan untuk pengajuan penangguhan penahanan tersebut karena sang suami diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tegasnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka penipuan dan TPPU, Doni Salmanan siap bersikap kooperatif selama menerima proses hukum yang menjalani penyelidikan atas perkara tersebut.
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini, tidak akan menghindar," tegasnya lagi.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penangguhan permohonan dari pihak Doni Salmanan.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik. Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).