Berita Selebriti

Aliran Dana Doni Salmanan Mulai Ditelusuri, Sang Istri Dinan Nurfajrina Akan Diperiksa Pekan Depan

Bareskrim Polri mengumumkan akan segera memanggil manager serta istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan tindak p

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/dinanfajrina
Dinan Nurfajrina dan Manager akan segera dipanggil polisi guna sebagai saksi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Bareskrim Polri mengumumkan akan segera memanggil manager serta istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menjadwalkan keduanya untuk diperiksa pada senin depan, 14/3/2022.

"Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya," kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3).

Pemanggilan manager dan Dinan Nurfajrina ini dilakukan untuk menilik lebih dalam aliran dana Doni Salmanan dari hasil Bonary Option.

"Senin (istri dan manajer Doni Salmanan) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya.

Dinan Fajrina ungkap akan selalu bersama Doni Salmanan meski kini suami ditahan
Dinan Fajrina ungkap akan selalu bersama Doni Salmanan meski kini suami ditahan (instagram/dinanfajrina)

Asep menyebutkan hingga saat ini penyidikan masih terus diproses. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya.

Baca juga: VIDEO LAWAS Doni Salmanan Kagok Ditanya Sumber Keuangan Oleh Ketua MPR, Jawaban Tak Nyambung

Imbas dari kasus penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan ancaman 20 tahun di penjara.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan).

Doni Salmanan kembali menyambangi Bareskrim Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex.
Doni Salmanan kembali menyambangi Bareskrim Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex. (youtube kompas.com)

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan mengakui berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penanganan, Sang Istri Dinan Nurfajrina Siap Dijadikan Jaminan

Pria yang dikenal Crazy Rich Bandung ini kabarnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menjamin istrinya, Dinan Nurfajrina.

Diketahui Dinan Nurfajrina menyusul Doni Salmanan ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.

"Sudah diajukan tadi malam (Permohonan penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," kata Kuasa Hukum Doni Salaman, Ikbar Firdaus, Rabu (9/3).

Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Penipu di Paris Fashion Week, Sebut Mirip Serial Inventing Anna Versi Indonesia

Menurut Ikbar Firdaus Selaku kuasa hukum Doni Salmanan, Alasan mendasar sang istri mau menjadi jaminan untuk pengajuan penangguhan penahanan tersebut karena sang suami diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tegasnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka penipuan dan TPPU, Doni Salmanan siap bersikap kooperatif selama menerima proses hukum yang menjalani penyelidikan atas perkara tersebut.

"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini, tidak akan menghindar," tegasnya lagi.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penangguhan permohonan dari pihak Doni Salmanan.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik. Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved