Berita Selebriti

Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa & Dinilai Luar Biasa Sombong

Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan Trading Binary Option kini telah ditahan dan masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas. Tetangga d

instagram/indrakenz
Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa & Dinilai Luar Biasa Sombong 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan Trading Binary Option kini telah ditahan dan masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas.

Baca juga: Heboh Sosok Ini Sebut kesalahan Affiliator Indonesia: Pagi Bikin Dosa Malem Amal, Bikin kesel

Vanessa khong, Kekasih Indra Kenz ikut terseret dalam kasus trading penipuan Binomo
Vanessa khong, Kekasih Indra Kenz ikut terseret dalam kasus trading penipuan Binomo (ig/vanessakhongg)

Namun tak hanya Indra Kenz yang menjadi topik perbincangan, sosok kekasihnya, Vanessa Khong hingga Keluarga besar dari Crazy Rich Medan tersebut juga ikut di sorot.

Beberapa tetangga dari keluarga Indra Kenz pun mengungkap jika keluarga tersebut tak pernah menyapa orang-orang sekitar.

Bahkan Indra Kenz dan keluarganya dinilai sebagai keluarga yang memiliki kesombongan luar biasa.

Baca juga: Sinopsis Dewi Rindu 10 Maret 2022, Lastri & Dewi Temukan Solusi Agar Rangga Dapat Bebas Dari Penjara

Tetangga disekitar kediaman Rumah Indra Kenz alias Indra Kesuma di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Tetangga Indra Kenz saat diwawancarai oleh Tribunmedan.com, Rabu (9/3/2022) kemarin.

Sosok tetangga tersebut pun diketahui bertempat tinggal tak jauh dari rumah Crazy Rich Medan senilai RP 5 Miliar.

Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya.

Namun tetangga tersebut menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Dirinya menambahkan jika keluarga Indra Kenz terakhir kali datang ke rumah tersebut pada malam sebelumnya.

"Semalam ada datang sebentar. Siang - siang juga Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra.

Indra dinilai sebagai pribadi yang sangat amat sombong sewaktu membuat rumah tersebut.

Baca juga: Bertemu Mayang di Persidangan Gala Sky, Fuji Berikan Pujian Kepada Adik Vanessa Angel: Cantik Kok

Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah" ungkapnya.

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.

BMW520i-F10 Indra Kenz
BMW520i-F10 Indra Kenz (Kompas Otomotif)

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan dan menyebut jika kasus Indra Kenz ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022) lalu.

Baca juga: Sebut Dua Crazy Rich Baru Ditahan, Nikita Mirzani Sindir Pemilik Skincare: Mudah-Mudahan yang ke 3

Indra Kenz Pasrah Kenakan Seragam Oranye Sebagai Tahanan Bareskrim Polri
Indra Kenz Pasrah Kenakan Seragam Oranye Sebagai Tahanan Bareskrim Polri (ig/makassar_iinfo)

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Lama Tak Terlihat, Captain Vincent Disorot Dituding Jadi Affiliator Trading, Bakal Ikut Ditangkap?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved