Berita Selebriti

Pasangan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina Jadi Sorotan, Usai Istri Jadi Jaminan Penangguhan Tahanan

Influenser Mustofa Nahrawardaya ikut mengomentar kasus yang menerpa Doni Salmanan sang istri sebagai penjamin

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
Kolase IG Mustofa Nahrawardaya Dan Doni Salmanan
Influenser Mustofa Nahrawardaya ikut mengomentar kasus yang menerpa Doni Salmanan sang istri sebagai penjamin, Kamis(10/3/2022). 

Nama Doni Salmanan tengah jadi perbincangan usai jadi tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu jadi tersangka pada Selasa (8/3/2022) usai menjalani rangkaian pemeriksaan.

Sebelum kasus dugaan penipuan itu mencuat, nama Doni Salmanan yang juga sebagai Youtuber itu cukup terkenal.

Namanya beberapa kali viral karena kerap membagi-bagikan uang, bahkan di jalanan.

Meski namanya cukup tersohor, nama Doni Salmanan ternyata tak dikenali oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris bahkan baru ingat jika dirinya pernah diajak foto dengan Doni Salmanan.

Hal tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Foto Hotman dan Doni Salmanan diunggah ulang oleh Hotman.

Hotman mengaku saat itu bertemu di acara TV, namun ia tak tak kenal sosok Doni Salmanan.

"Apa benar ini DS?? Hotman ngak tau dia siapa waktu temu di acara shooting Tv dan dia minta photo!!," kata Hotman dalam keterangan fotonya, Kamis (10/3/2022).

Kolom komentar Hotman dibanjiri oleh komentar warganet.

"Hahaha dy crazy rich om tp sayang ny skrg tinggal crazy ny aj," kata salah stau akun.

"Salah juga sehh merka indra atau DS.. Terlalu di umbar kekayaan nya.. Coba santai aja... Tidak usah terlalu di expos wartawan atau youtbe... Aman pasti...," kata yang lainnya

Dikutip dari Tribunnews, seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved