Berita Lubuklinggau
15 Saksi Dipanggil Kejari Lubuklinggau Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Jalani Pemeriksaan Oleh BPKP
Sebanyak 15 orang saksi dipanggil ke Kejari Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi Bawaslu Muratara sejak senin (7/3/2022).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 15 orang saksi dipanggil ke Kejari Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Mereka para saksi ini diperiksa tetapi bukan oleh penyidik Kejaksaan, melainkan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemeriksaan dilakukan secara maraton, satu persatu saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan sejak Senin (7/3/2022) lalu hingga Jumat (11/3/2022) besok.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni, didampingi Kasi Inteligen, Aan Tomo dan Kasubsi Penuntutan, Agrin Nico Reval membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar saksi Bawaslu Muratara diundang di Pidsus karena diminta oleh pihak BPKP Sumsel," kata Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (10/3/2022).
Informasinya materi pemeriksaan kali ini lebih kepada klarifikasi untuk mencocokkan keterangan para saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Hingga saat ini sudah 15 orang di periksa, tapi ada beberapa orang tidak hadir dengan alasan sedang sakit," ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru ini.
Untuk itu, dia meminta kepada semua saksi yang dilakukan pemanggilan agar lebih koperatif dan tidak mempersulit selama pemeriksaan berlangsung.
Sebab, setelah tahapan klarifikasi ini BPKP Sumsel akan merampungkan hasil penghitungan, kemudian setelah hasil penghitungan rampung baru akan diserahkan kepada penyidik Pidsus.
"Harapan kami semoga BPKP Sumsel menyerahkan hasilnya kepada penyidik secepatnya," ungkapnya.
Baca juga: Warga Ramai Membludak, Operasi Pasar Minyak Goreng di GOR Megang Lubuklinggau Batal
Sebagaimana diketahui, mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.
Baca berita lainnya langsung dari google news.