Berita Selebriti
NASIB Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara, Akun YouTube Disita
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Doni Salmanan Crazy Rich Bandung usai ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Doni dikenakan pasal berlapis, dari UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU.
Buntut dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti pun disita polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).
"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.
Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Yang Hanya Lulus SD Sempat Jadi Juru Parkir Hingga OB
"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.
"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Baca juga: Kronologi Doni Salmanan jadi Tersangka hingga Pasa-pasal yang Dilanggar, Unggahan Istri jadi Sorotan

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.