Berita Nasional

Ketua KPK Firli Terancam Sanksi Berat, Diduga Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Et

Tribunnews.cm/Ilham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri, dan istri Firli, Ardina Safitri dalam acara peluncuran lagu mars dan hymne KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dewas KPK didesak segera sanksi berat Ketua KPK Firli Bahuri.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas.

Laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK.

Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, salah satu alumni AJLK2020 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Korneles menjelaskan, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.

Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.

Dia mengatakan, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.

Menurut Korneles, penjelasan tersebut membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.

Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut.

Korneles menerangkan, deklarasi tersebut diatur dalam PerKom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, dia menilai seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.

Laporan etik yang disampaikan alumni AJLK 2020 juga mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex menyebutkan mars dan himne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved