Berita Selebriti
Dituding Nikmati Uang Panas Terkait Kasus Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka: Berita Suka G****k
Deddy Corbuzier merasa murka sebab dirinya dituding terkait dengan kasus Indra Kenz. Dirinya diduga ikut menikmati uang panas yang diberikan oleh Craz
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Deddy Corbuzier merasa murka sebab dirinya dituding terkait dengan kasus Indra Kenz.
Baca juga: Viral Video Indra Kenz & Doni Salmanan Akui Bersahabat Sesama Sultan, Kini Bersama Ditahan
Dirinya diduga ikut menikmati uang panas yang diberikan oleh Crazy Rich Medan tersebut sebesar RP 150 Juta pada Maret 2021 lalu.
Hal tersebut pun diketahui lantaran uang tersebut digunakan sebagai tambahan hadiah dalam pertandingan catur yang diselenggarakan Deddy Corbuzier beberapa waktu silam.
Diketahui juga bila saat itu, Deddy Corbuzier menggelar pertandingan catur antara Dewa Kipas melawan Grand Master Irene dengan hadiah RP 150 Juta.
Namun, Indra Kenz menambahi dana hadiah tersebut sebesar RP 150 Juta lagi sehingga total hadiah dari pertandingan catur tersebut mencapai RP 300 Juta.
"Gue pengen nambahin 150 juta. So, total hadiahnya jadi 300 juta (200 juta buat pemenang, 100 juta buat yang kalah) dan Om Deddy udah setuju," tulis seseorang diduga Indra Kenz.
Baca juga: Resmi Ditahan Atas Kasus Penipuan, Inilah Aset-Aset Hingga Sumber Kekayaan Crazy Rich Doni Salmanan

Ramai dibanjiri tudingan dari sejumlah pihak tertentu dan warganet, emosi Deddy Corbuzier kian meradang.
Dirinya tak terima jika mendapatkan tuduhan telah menikmati uang panas dari Indra Kenz.
Deddy Corbuzier pun dengan tegas membantah tudingan tersebut, ia merasa kesal dengan pemberitaan media mengenai dirinya.
"Berita suka g****k. Makanya orang ke #closethedoor. Makasih," tulis Deddy Corbuzier di Instagram Storiesnya.

Kini diketahui jika Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong. Beberapa aset mewah Indra Kenz pun terancam akan disita.
Indra Kenz dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Yang Hanya Lulus SD Sempat Jadi Juru Parkir Hingga OB