Berita Selebriti

Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan BB jadi Alasan Polisi Langsung Menahan Doni Salmanan

Usai menjalani pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara yang hasilnya menaikkan status Doni Salmanan sebagai tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
youtube kompas.com
Doni Salmanan langsung ditahan usai jadi tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Doni Salmanan langsung ditahan usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan berkedok trading binary option Quotex, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri. 

Dalam pemeriksaannya, Doni dicecar 90 pertanyaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Usai menjalani pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara yang hasilnya menaikkan status Doni Salmanan sebagai tersangka.

Pada hari itu juga, polisi langsung menahan Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap crazy rich Bandung tersebut.

Ahmad mengungkapkan alasan subjektif pihaknya menahan Doni, yakni dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti (BB).

Baca juga: NASIB Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara, Akun YouTube Disita

“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad dalam sesi jumpa pers.

Selain itu, hukuman yang mengancam Doni Salmanan dalam kasus ini juga di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang TPPU 20 tahun penjara,” terang Ahmad.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa iPhone, akun YouTube, dan akun Quotex guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Doni Salmanan jadi Tersangka hingga Pasa-pasal yang Dilanggar, Unggahan Istri jadi Sorotan

Crazy Rich Bandung Doni Salaman
Crazy Rich Bandung Doni Salaman (instagram/donisalaman)

Adapun kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial RA yang mengaku sebagai korban. RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Kasus penipuan investasi bodong ini belakangan tengah marak. Sebelumnya, YouTuber dan Crazy Rich Medan, Indra Kenz juga ditangkap karena kasus serupa.

Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo. Sejumlah aset Indra Kenz juga tengah diperiksa polisi dan terancam disita.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber : KompasTV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved