Berita Nasional

Ternyata Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR

Ini dikarenakan PT Angkasa Pura II belum menerima surat edaran (SE) terbaru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan

Editor: Slamet Teguh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ternyata Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR 

"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," pungkasnya.

Baca juga: SAH, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin ke-2 dan Booster

Baca juga: Mulai Besok, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Khusus Perjalanan Domestik

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes swab antigen maupun tes swab PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.

Tak lama pernyataan Menko Manives disampaikan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE 11/2022 tersebut.

Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, telah dihapus pemerintah terhitung hari ini.

Dengan berlakunya surat edaran ini juga, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagaimana dengan mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama?

Mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved