Berita Lahat

Lima Tahun Sembunyi di Muara Enim, Buronan Perampok di Lahat Diringkus

Polisi menangkap Mito Harijon pelaku perampokan di jalan umum desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Kamis (30/1/2017) lalu

Dokumentasi Polisi
Mito Harijon (38) saat diamankan anggota Polsek Mulak Ulu, Polres Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Lama bersembunyi dari buruan anggota Polres Lahat, Mito Harijon (38) akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Mulak Ulu,  Polres Lahat. 

Warga desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, ini dibekuk di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (7/3/2021). 

Mito menjadi buronan selama lima tahun ini terlibat kasus perampokan di Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat tahun 2017 bersama empat orang rekannya. 

Pasca kejadian, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Pajat Panji Utama (24) warga Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu dan telah menjalani hukuman. 

Kemudian, Sudarman (47) warga Desa Lawang Agung,  Kecamatan Mulak Ulu sudah meninggal dunia dan Muda Alkahudin, Warga Desa Germidar Ulu,  Kecamatan Pagar Gunung,  telah menjalani hukuman.

Sementara, Herdi Alias Bahak hingga kini masih DPO.  

"Ya pelaku Mito ini merupakan satu dari lima pelaku yang melakukan aksi pencurian dengam kekerasan.  Selama ini pelaku melarikan diri dan berpindah,"terang Kapolres Lahat,  AKBP Eko Sumaryanto,  SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono,  SH,  Selasa (8/3/2022). 

Diungkapkan Lispono,  kejadian yang dilakukan Lima orang pelaku terjadi l,  Kamis (30/1/2017) sekira pukul 16.00 WIB bertempat di jalan umum desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Saat itu,  korban Eka Are Desi (47) karyawan swasta warga Komplek Griya Lubes Asri II blok D1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor.  

Namun,  seketika dihadang lima orang pelaku yang kemudian memukul korban menggunakan potongan kayu kopi.

Selanjutnya,  memotong tali tas punggung milik korban menggunakan senjata tajam dan merampas tas punggung milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12 juta dua unit tablet merk Samsung,  satu unit hand phone merk Advan warna silver, satu unit power bank, satu unit charger hand phone dan nota tagihan barang PT. Wings.  

"Setelah aksi tersebut, tersangka melarikan diri ke dalam kebun kopi yang ada di pinggir jalan tempat kejadian. Tiga tersangka berhasil diamankan sementara dua diantaranya DPO,"ujarnya.  

Baca juga: Kronologi Pembunuhan saat Organ Tunggal di Lahat, Tuan Hajatan dan Pemilik OT Terancam Sanksi

Pelaku Mito sendiri dibekuk di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dipimpin oleh Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman P Nasution bersama Kanit Reskrim Aipda Eki Prima,  A. Md, tanpa ada perlawanan dari tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (SP/EHDI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved