Berita Nasional

Kebijakan Pemerintah Untuk Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dikritik Keras

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS
Kebijakan Pemerintah Untuk Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dikritik Keras 

Selain itu Dicky menyebut, pemerintah bisa melakukan penguatan di aspek lainnya.

Seperti pengetatan penggunaan masker bagi masyarakat yang akan pergi ke luar kota, misalnya dengan menggunakan masker N-95.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Terapkan Status Endemi Covid-19 Pada Pertengahan Maret 2022

Baca juga: Update Covid-19 7 Maret 2022 : Ada Tambahan 21.380 Kasus Baru, 5 Provinsi Masih Catat Kenaikan Kasus

Baca juga: Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Lagi Perlu Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Lain

Vaksinasi Tak Bisa Gantikan Testing

Dicky meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan penghapusan testing bagi pelaku perjalanan domestik ini.

Menurut Dicky, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan Covid-29 di Indonesia masih menyebar secara luas.

“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.

Dicky menambahkan kombinasi vaksinasi dan testing Covid-19 ini menjadi penentu suatu negara untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu jika kebijakan penghapusan testing ini diambil secara serampangan, Dicky justru khawatir akan memperparah situasi pandemi di Indonesia.

“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” pungkasnya.

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved