Berita Selebriti
Wajah Nelangsa Indra Kenz Kenakan Seragam Tahanan, Tak Ada Lagi Kemewahan, Harta dan Aset Disita
Wajah Indra Kenz sangat lesu saat mengenakan seragam tahanan oranye pun ramai beredar di jagat media sosial. Terlihat dari raut wajah yang nelangsa s
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Crazy Rich Medan Indra Kesuma dikenal Indra Kenz resmi menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Wajah Indra Kenz sangat lesu saat mengenakan seragam tahanan oranye pun ramai beredar di jagat media sosial.
Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.
Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.
Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz? Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun
Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri. Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja. Belum diketahui pasti siapa saja, Namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ikatan Cinta 5 Maret 2022, Askara Putra Alfahri Nama Anak Andin, Aldebaran Nangis Adzankan Buah Hati
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Lantaran Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga penipuan.
Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik.
Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera beserta dengan apartment yang bernilai Rp 56 Miliar.
Selain itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah Indra Kenz yang bernilai miliaran.