Berita Palembang
Uang Insentif Guru Honorer di Palembang Sudah Cair, Rp 1 Juta per Bulan Langsung ke Rekening
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan bahwa uang insentif guru honorer telah cair.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan bahwa uang insentif guru honorer telah cair.
"Ya, insentif untuk peningkatan mutu untuk guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah negeri atau jenjang SD sudah cair," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Kata dia insentif ini sudah cair Jumat (5/3/2022) kemarin siang yang langsung masuk ke rekening masing-masing.
"Alhamdulilah sudah cair untuk insentif guru ini," kata dia.
Ia meminta maap atas keterlambatan ini karena kondisi keuangan Pemkot menurun sejak pandemi Covid-19.
"Ini adalah reward dari walikota yang sudah berjalan beberapa tahun dari yang sebelumnya hanya Rp 500 ribu perbulan naik terus jadi Rp 1 juta," katanya.
Baca juga: Pengakuan Azazi Pembunuh Joko Lelono, Berawal Cekcok Dipicu Senggolan Sepeda Motor
PP Nomor 19 Tahun 2017
Perlu diketahui ketetapan insentif guru dan tenaga administrasi diatur pada Pasal 59 ayat 3 (tiga) pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan guru pengganti jika terjadi kekosongan guru di sekolah, tanpa harus melihat jenis daerah khusus/bukan dan tanpa melihat status kepegawaiannya apakah ASN / bukan ASN, sehingga proses pembelajaran dapat terus berkelanjutan.
Surat penugasan terhadap guru bukan ASN di sekolah negeri sebagai guru pengganti boleh dibuatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, kepada guru bukan ASN untuk mendapatkan NUPTK atau membutuhkan sebagai syarat mengikuti PPG.
Sedangkan untuk guru bukan ASN di sekolah negeri yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka dapat dibuatkan surat penugasan oleh kepala daerah, sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi.
Selain guru bukan ASN tentunya untuk tenaga kependidikan bukan ASN seperti operator sekolah, tenaga administrasi sekolah, laboran, dan lain-lain juga dapat dirujuk dengan ketentuan yang sama untuk mendapatkan surat penugasan Kepala Dinas.
Adanya legalitas status PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bukan ASN berupa surat penugasan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas tersebut, maka dibolehkan kepada PTK bukan ASN tersebut untuk diberikan insentif atau bentuk tunjangan lainnya. Pemberian honor atau gaji secara resmi melalui transfer ke rekening PTK bukan ASN, dengan besaran yang lebih layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.