Berita Selebriti

Menelusuri Jejak Karier Doni Salmanan Sebelum Kaya Raya, Pernah jadi Tukang Parkir hingga OB

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Doni Salmanan
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. Inilah perjalanan karier Doni Salmanan sebelum akhirnya jadi kaya raya 

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Baca juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Terseret Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Berikut Babak Barunya

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved