Doni Salmanan Susul Indra Kenz? Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Doni Salmanan
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi terkait kasus binary option.

Akankah Crazy Rizh Bandung ini susul sang kolega Indra Kenz dipenjara?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu. Yang pasti, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) kemarin.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Kepolisian turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Quotex ini usai dilaporkan oleh korban.

Sebelum Doni, Bareskrim juga sudah menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bakal mendalami keterlibatan dua influencer lain selain Indra dan Doni usai dilaporkan korban binary option.

Selain influencer, Bareskrim menyatakan juga masih melacak dalang di balik aplikasi investasi bodong tersebut. Menurutnya, Binomo menggunakan server di luar negeri namun dikelola oleh basis yang berada di Indonesia.

Sejauh ini, belum ada titik terang terkait siapa pemilik aplikasi tersebut di Indonesia. Whisnu sempat mengatakan bahwa usai penangkapan Indra Kenz, tak banyak informasi terkait dalang Binomo yang didapatkan penyidik dari influencer itu.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3)

Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved