Berita Nasional

FAKTA BARU Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Libatkan 5 Oknum TNI, Terungkap

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan ada 5 anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupat

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Fakta barunya, ada dugaan 5 oknum TNI terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut 

"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ujar Edwin.

Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.

Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.

Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.

LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti.

"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.

Respon Kodam I/Bukit Barisan

Kodam I/Bukit Barisan merespon hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang dikatakan melibatkan oknum TNI.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, bila terbukti ada anggota TNI AD yang terlibat, pasti akan dilimpahkan polisi kepada mereka.

"Permasalahan itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat, pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," kata Donald kepada Tribun-medan.com, Kamis (3/3/2022).

Donald mengatakan, pihaknya tentu akan sangat terbuka menanggapi masalah yang menjadi isu nasional ini.

Ia mengatakan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan menjunjung tinggi hukum.

"Di dalam proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi," sebutnya.

Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, Kodam I/Bukit Barisan akan memberikan hukuman yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia pun menyakini bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum menyangkut persoalan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved