Cara Daftar Akun Siap Kerja Kemnaker.go.id Untuk Persyaratan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang bisa didapatkan peserta BPJS yang telah memiliki akun Siap Kerja Kemnaker
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa digunakan oleh peserta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Namun untuk bisa mendapatkan program terbaru dari BPJS ini, peserta terlebih dahulu harus membuat akun Siap Kerja di laman Kemnaker.go.id
Nantinya, peserta yang eligible akan mendapatkan emali yang menghubungkan peserta ke akun Siap Kerja.
Baca juga: Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini
Baca juga: Kabar Bahagia Bagi Para Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Begini Aturannnya
Berikut cara mendaftar akun siap kerja Kemnaker.go.id
1. Pergi ke laman siapkerja.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya klik Daftar Sekarang pada laman login,
3. Berikutnya, Anda akan diarahkan menuju laman pendaftaran Akun, lengkapi data mulai dari NIK KTP hingga nama ibu kandung,
Catatan :
Pada tahap ini akan ada proses pengecekan NIK dan nama ibu andung terdaftar di Dukcapil Pusat (Kementerian Dalam Negeri). Jika NIK Anda tidak valid atau tidak ditemukan, silahkan hubungi Dukcapil setempat untuk mengupdate ke Dukcapil Pusat dan gunakan email, nomor ponsel yang aktif.
4. Jika telah selesai, klik Berikutnya,
5. Langkah selanjutnya, isi alamat email. nomor handphone dan password yang akan digunakan lalu klik Daftar Sekarang,
6. Pada laman aktivasi akun asukkan kode OTP yang di kirimkan melalui email saat pendaftaran, lalu klik Konfirmasi,
7. Selesai, akun Anda telah berhasil dibuat.
Demikian tata cara membuat Akun Siap Kerja Kemnaker untuk persyaratan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.