Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7

Pada saat membuka website prakerja.co.id ada tulisan "Mohon maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun

prakerja.co.id
Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7.

Pada saat membuka website prakerja.co.id ada tulisan "Mohon maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7)."

Lalu apa maksud dari pemberitahuan tersebut? Simak penjelasannya berikut:

Dilansir dari SURYA.co.id dan instagram @prakerja.go.id, unggahan terbaru Kartu Prakerja dibanjiri dengan pertanyaan seputar akun kartu prakerja dinonaktifkan.

Banyak netizen yang menanyakan mengapa tiba-tiba akun prakerjanya non aktif.

"Min ini kenapa akun prakerja ya bnyak yang di cabut ya atau di nonaktifkan"

"Itu knpa banyak akun d nonaktifkan ka"

"Banyak berita beredar akun di nonaktif, padahal sudah lolos beli pelatihan."

Bahkan, ada sejumlah peserta telah dinyatakan lolos menemukan kendala tidak bisa login ke dashboard akun Kartu Prakerja miliknya.

Muncul informasi yang menyatakan akun Kartu Prakerja peserta telah dinonaktifkan.

 “Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.

Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.

Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja

Dalam informasi tersebut dijelaskan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).

Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved