Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022

Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribun Sumsel
Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Bagi Anda yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan Kantor Cabang terdekat dan secara online di aplikasi Mobile JKN.

Bagi Anda yang termasuk ke dalam golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (Mandiri), simak syaratnya di bawah ini.

Baca juga: CATAT, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah, Pastikan Tak Ada Tunggakan

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Langkah pertama kamu cukup download aplikasi Mobile JKN di aplikasi Playstore atau APPstore.

1. Kemudian Buka aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.

4. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.

5. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.

6. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.

Iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, Sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. dan Sebesar Rp. 150.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Syarat Pendaftaran

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran PBPU/BP Kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha.

Berikut ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 3 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online :

1. Aplikasi JKN

- Buka Aplikasi JKN di HP

- Login mengunakan NIK dan password

- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login

- Masuk menu Peserta

- Akan tampil informasi status aktif atau tidak

2. Care Center

Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.

3. WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved