Kepala BPN Empat Lawang Terjerat Korupsi
Kepala BPN Empat Lawang Tersangka Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah, Kejari Palembang Geledah Kantor
Penyidik Kejari Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah tahun 2019.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, Jumat (25/2/2022).
Seperti diketahui, program PTSL tersebut merupakan program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
yang tujuannnya untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH melalui, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendi Tanjung SH mengatakan, dari penggeledahan tersebut sudah diamankan sejumlah dokumen.
"Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini," ujarnya, Jumat (25/2/2022).
Lanjut dikatakan, penyidik Kejari Palembang tidak mengalami kesulitan dalam penggeledahan tersebut.
"Dari BPN Palembang sendiri memberikan kerja sama yang baik," ucap Hendi.
Baca juga: Hidup Dikelilingi Kebun Sawit, Warga OKI Masih Kesulitan Dapat Minyak Goreng
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi PTSL tahun 2019 di BPN Palembang.
Keduanya adalah Ahmad Zairil, Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 lalu menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Selanjutnya tersangka yang kedua adalah Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Pada tahun 2019, Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL.
Diduga mereka telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektar tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang sedangkan tersangka Joke menjalani penahanan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.