Siaran Digital
Tips Beli Set Top Box (STB) untuk TV Siaran Digital, Harus Bersertifikasi Resmi Kominfo
Di era digital ini semakin mudah ditemukan perangkat Set Top Box untuk bisa beralih ke siaran digital. Namun apakah STB tersebut sudah tersertifikasi?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Siaran digital hanya bisa didapatkan pengguna yang memasang Set Top Box (STB) atau Dekoder di televisinya.
Saat ini semakin banyak STB/Dekoder dengan harga yang relatif mdah dijangkau masyarakat.
Namun, sebelum membeli STB/Dekoder, baiknya untuk mengenali terlebih dahulu, apakah perangkat yang akan digunakan telah tersertifikasi.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kerugian akibat menggunakan perangkat STB abal-abal.
Baca juga: Cara Menjadwalkan Pengiriman Email dan Kirim Secara Otomatis, Membantu Saat Sibuk
Baca juga: Login Gmail Tapi Lupa Kata Sandi ? Ini 2 Cara Mudah Mengatasinya, Bisa Pakai Handphone
Berikut langkah mudah cek STB/Dekoder yang telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id pada PC atau Smartphone.
2. Setelah itu Anda langung menuju dashboard Sertifikasi Perangkat
3. Kemudian pada kolom Nama Perangkat atau Pilih Kategori, lalu klik Set Top Box/Dekoder.
4. Setelah itu, isi merek dan model sesuai dengan perangkat STB/Dekoder yang dimiliki.
5. Apabila perangkat anda telah mendapatkan dukungan, maka Merek dan Model akan tertera pada kolom pencarian.
6. Apabila kategori televisi tidak terdaftar, akan muncul keterangan Mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat.
Baca juga: CamScanner Aplikasi Konversi File Dokumen Menjadi PDF, Ini Fitur Yang Bisa Digunakan di Versi Gratis
Demikian cara mudah memeriksa STB/Dekoder telah tersertifikasi Kominfo atau belum.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.