Kasus Asusila Dosen Unsri
Sidang Oknum Dosen Cabul Unsri Adhitya Rol Asmi, Dengar Keterangan Korban, Tukang Ojek Jadi Saksi
Adhitya Rol Asmi oknum dosen cabul Unsri yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/2/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi oknum dosen cabul Unsri yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).
Digelar secara virtual dan tertutup, sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan korban yakni DR serta tiga orang lainnya yang berstatus saksi.
"Ada tukang ojek yang saat itu menjemput saksi korban, satu lagi rekan dari saksi korban. Ada juga Menteri Perempuan dari BEM Unsri yang bersaksi tadi," ujar Darmawan SH MH, kuasa hukum Adhitya saat ditemui setelah persidangan.
Tak banyak yang diungkapkan Darmawan terkait isi persidangan tersebut.
Dia hanya menyebut, korban maupun tiga saksi lainnya telah memberi keterangan sebagaimana yang masing-masing orang tersebut ketahui.
"Dari tiga saksi yang memberi keterangan tadi, tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian itu. Seperti kesaksian tukang ojek, dia hanya bertugas mengantar-jemput saksi korban. Terus satu rekannya hanya memberi tahu bahwa saat itu klien kami sedang ada di kampus. Jadi tidak ada yang melihat langsung kejadiannya," kata dia.
Sementara itu, Yopi SH yang juga bagian dari tim kuasa hukum Adhitya Rol Asmi menyebut, berdasarkan keterangan perwakilan BEM Unsri, terungkap pengakuan kasus tersebut dilaporkan ke polisi lantaran tidak adanya upaya itikad baik dari pihak kampus.
"Dari keterangan BEM tadi, terungkap mengapa mereka melapor ke polisi. Itu karena dari kampus tidak mendapat keadilan," ucapnya.
Baca juga: Cerita Suwarman Perajin Kerupuk di Lubuklinggau, 4 Hari Keliling Cari Minyak Goreng, Setop Produksi
Untuk diketahui, selain Adhitya Rol Asmi ada juga dosen Unsri bernama Reza Ghasarma yang terjerat kasus perbuatan tak pantas terhadap mahasiswinya.
Reza Ghasarma kini menjalani proses hukum lantaran perbuatan pornografi yakni mengirim chat mesum ke sejumlah orangorang.
Sebanyak lima mahasiswi membuat laporan polisi karena tak terima dengan perbuatan oknum dosen tersebut.
Meski diagendakan pada hari yang sama, namun sidang keduanya digelar terpisah karena berkas perkaranya juga berbeda.
Pada sidang perdana sebelumnya, Adhitya Rol didakwa JPU dengan Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP atas dugaan perbuatan asusila.
Sedangkan Reza Ghasarma didakwa dengan Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.
Baca berita lainnya langsung dari google news.