Berita Banyuasin

Sempat Tak Mengaku, Pembuat Senpi Rakitan di Banyuasin Terdiam, Polisi Temukan BB di Lemari

Tim Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, menangkap Sutarman (66) karena sengaja memproduksi senjata rakitan dan nantinya akan dijual kepada orang.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK POLISI
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dalam penggerebekan di rumah Sutarman, pembuat senpira, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Tim Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, menangkap Sutarman (66) karena sengaja memproduksi senjata rakitan dan nantinya akan dijual kepada orang.

Aksi warga Dusun I Desa Taja Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini, diketahui warga dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Banyuasin. Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan.

Memastikan benar adanya pembuatan senjata api rakitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Sutarman. Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, melakukan penggeledahan di seluruh penjuru rumah untuk menemukan senjata api rakitan dan juga peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.

"Pelaku ini terbilang cukup rapi, karena peralatannya semuanya disimpan. Dari penggeledahan yang dilakukan Kanit Pidum Ipda Chandra bersama anggota, akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari di kamar," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, Kamis (24/2/2022).

Penggerebekan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, dilakukan Senin (14/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, Unit Pidum menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan lima silinder, 16 butir peluru berbagai jenis, satu buah gerinda, satu buah alat bor listrik, dan satu kotak kawat las listrik.

Selain menemukan senjata api rakitan, peluru dan alat untuk membuat senjata, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin juga menemukan bahan-bahan untuk membuat senjata api rakitan yang disembunyikan pelaku Sutarman di dalam kamarnya.

"Pelaku ini, saat dilakukan penggerebekan sempat membantah tidak pernah membuat dan mengedarkan senjata api rakitan. Namun, setelah sejumlah barang bukti ditemukan, akhirnya ia tidak dapat mengelak dan mengakui sering membuat senjata api rakitan untuk dijual," jelas Ikang.

Baca juga: ID Card Pegawai Pemprov Sumsel Akan Diganti, Bisa Dijadikan Uang Elektronik

Menurut Ikang, dari interogasi yang dilakukan pelaku Sutarman ini sudah cukup lama membuat senjata api rakitan. Biasanya, pelaku akan membuat senjata api rakitan bila ada yang memesan.

Namun, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku Sutarman. Terlebih, sudah berapa banyak senjata api rakitan dibuatnya dan dijual kemana saja.
Pelaku Sutarman, saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin bersama barang bukti yan ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.

"Untuk pelaku kami kenakan UU Darurat karena tanpa izin membuat dan juga mengedarkan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Ikang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved