Berita Palembang
Viral Polisi Dikeroyok di Palembang Icon Diduga Oleh Oknum Debt Collector, Ini Kata Polda Sumsel
Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan beberapa orang diduga oknum debt collector terhadap Briptu Rehend (26) anggota Polres Pali yang videony
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan oleh beberapa orang diduga oknum debt collector terhadap Briptu Rehend (26) anggota Polres Pali yang videonya viral di sosial media.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dari tindak pengeroyokan itu bisa sampai terjadi.
"Jika memang terjadi kesalahan oleh yang bersangkutan, ya dia harus bertanggung jawab. Tapi jika ada penghasutan dan lain sebagainya, ya tentu kita proses juga. Kan ada yang namanya pasal 170 tentang kasus pengeroyokan," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Supriadi menjelaskan, pada dasarnya pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.
Namun tindakan itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya putusan dari Pengadilan.
"Jadi ada yang namanya jaminan fidusia. Sudah diatur bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama. Setelah ada putusan pengadilan baru kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan," jelasnya.
Saat ini, Briptu Rehend sudah resmi membuat laporan ke Polda Sumsel atas tindak penganiayaan yang sudah dia alami.
Baca juga: Viral Video Debt Collector Keroyok Anggota Polisi, PT Mega Finance Wilayah Sumbagsel Angkat Bicara
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, juga mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel karena berencana membuat laporan.
Meski belakangan rencana tersebut belum terlaksana lantaran ada syarat yang dirasa kurang.
Terkait upaya yang dilakukan kedua pihak, Supriadi mengungkapkan, kepolisian Polda Sumsel mempersilahkan hal tersebut.
"Ya silahkan anggota itu mau melapor. Kita akan lihat, terpenuhi atau tidak unsur laporannya. Jika tidak terpenuhi ya akan kita hentikan. Tapi jika terpenuhi maka kita proses. Karena kan anggota juga punya hak yang sama untuk melapor," ujarnya.
"Untuk yang ke Propam ya silahkan juga. Akan kita lihat faktanya terkait oknum yang dilaporkan, jika terbukti bersalah ya akan kita tindak. Pak kapolda juga sudah menyampaikan komitmennya untuk menindak siapapun anggota yang melakukan kesalahan," katanya menambahkan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.