Berita Empat Lawang
Pria 50 Tahun Warga Musi Rawas Simpan Kecepek di Pondok Kebun Sawit, Diamankan Polres Empat Lawang
Herman (50) warga asal Kecamatan Jayaloka Kungku, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan polisi lantaran miliki kecepek, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Herman (50) warga asal Kecamatan Jayaloka Kungku, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan polisi lantaran miliki senjata api rakitan jenis kecepek, Selasa (22/02/2022).
Dari pria paruh baya ini polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta dua butir timah. Saat ini terasngka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang.
Petugas mendapati senjata api rakitan milik Herman di pondok perkebunan sawit yang terletak di kawasan Talang Meril, KecamatanTebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat digeledah di pondoknya petugas dari Satreskrim Polres Empat Lawang mendapati senjata api milik Herman yang disimpan diatas plafon pondok tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres oleh Satreskrim Polres Empat Lawang," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian Melalui Kasi Humas, Akp Hidayat, Rabu (23/02/2022).
Baca juga: Operasi Senpi Musi 2022, Polres Musi Rawas Amankan 17 Pucuk Senpira
Memiliki senjata api secara ilegal, Herman telah melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan.
Saat ini Polres Empat Lawang saat ini sedang menggelar Operasi Senpi Musi 2022 sebagai upaya pemberantasan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Operasi Senpi Musi 2022 di Empat Lawang sendiri telah berlangsung sejak 14 Februari lalu ada akan berjalan hingga 1 Maret.
Pihak Polres Empat Lawang sangat mengimbau kepada siapapun yang merasa memiliki senpi secara ilegal segara melakukan penyerahan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Baca berita lainnya langsung dari google news.