Berita Nasional
Ketua KNPI Haris Pertama Merasa Difitnah Buzzer Gegara Dikeroyok Debt Collector karena Utang
Pembenci Ketua KNPI Haris Pertama menyebut dirinya punya utang sehingga dipukuli oleh debt collector.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pembenci Ketua KNPI Haris Pertama menyebut dirinya punya utang sehingga dipukuli oleh debt collector.
Namun, isu yang digaungkan buzzer itu dianggap Haris Pertama sebagai fitnah kejam.
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan 3 orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021) kemarin.
Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.
Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Karena, faktanya dia tidak pernah memiliki utang dengan siapapun sehingga Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.
Tapi ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.
Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.
Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).
Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).