Berita Palembang
Terungkap Penyebab Pupuk Non Subsidi Naik, Khawatir Dilarikan ke Luar Negeri
Dinas Pertanian TPH Sumsel menyebut penyebab Pupuk Non Subsidi Naik yang terjadi sejak akhir musim tanam 2021
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kenaikan pupuk telah terjadi sejak musim tanam akhir 2021, dan terus berlangsung hingga tahun 2022 ini.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, Bambang Pramono, akhir 2021 memang terjadi kenaikan harga pupuk non subsidi di tingkat lapang, dikarenakan mahalnya harga pupuk dunia.
"Kita sudah berdiskusi dengan produsen, jika harga pupuk non subsidi di murahkan dikawatirkan akan dilarikan ke luar negeri, sehingga stok pupuk non subsidi akan langka di tingkat lapang," kata Bambang, Senin (21/2/2022).
Menurut Bambang, untuk kebutuhan pupuk subsidi di Provinsi Sumsel disandingkan dengan alokasi Pupuk Subsidi tahun 2021 sebagai berikut, Urea sebanyak 57 persen dari usulan 245.885 ton, ZA sebanyak 34 persen dari usulan 81.544 ton, SP 36 sebanyak 15 persen dari usulan 36.342 ton, NPK sebanyak 32 persen dari usulan 280.058 ton dan Organik sebanyak 2 persen dari usulan 201.814 ton.
Untuk sektor tanaman pangan pada tahun 2021 hanya mendapat alokasi pupuk UREA, NPK dan Organik sedangkan untuk sektor selain tanaman pangan (hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan) mendapat semua jenis pupuk subsidi.
Khusus tahun 2021 dosis urea untuk tanaman Padi, jagung dan kedelai 50 kg/ha sampai dengan 100 kg/Ha.
Yang mana pada tahun 2020 alokasi untuk tanaman Padi, Jagung dan Kedelai 100 kg/Ha sampai dengan 200 kg/Ha
"Untuk daerah yang paling banyak membutuhkan pupuk bersubsidi adalah kabupaten OKU Timur dan Banyuasin," katanya.
Menurutnya, untuk pemantauan atau pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat lapang mengacu pada SK Gubernur No. 645/KPTS/IV/IV/2020 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020.
Sementara Pedoman Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida Direktorat oleh Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dan Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2021 oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Baca juga: Viral Sopir Truk Cekcok dengan Petugas Tol Kayuagung-Palembang, Ini yang Terjadi
Lalu melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait secara terpadu oleh anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida untuk meningkatkan peran dan kemampuan petugas pengawas di kabupaten/kota serta pembinaan terhadap distributor, kios pupuk dan pestisida terkait dengan peraturan perundang undangan tentang pupuk dan pestisida.
Khususnya pupuk bersubsidi, pembinaan pengawasan lebih diarahkan kepada ketersediaan pupuk, harga, penyaluran pupuk dari distributor ke kios pengecer dan dari kios pengecer kepada petani/kelompok tani yang sudah tercantum dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ataupun elektoronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok(eRDKK).