Berita Kriminal
Ingat Kasus Kakek 89 Tahun Tewas Usai Diteriaki Maling, Ada 3 Tersangka Baru, Perannya Teriak
Ketiganya berjenis kelamin laki-laki terbukti terlibat dalam provokasi dan upaya penyetopan kakek Halim saat mengendarai mobil Toyota Rush di Jalan Pu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus kakek usia 89 tahun tewas setelah diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur.
Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang menewaskan pria bernama Wiyanto Halim (89) itu.
Total tersangka dalam kasus kasus itu kini berjumlah 9 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, ketiga tersangka itu berinisial DJ, A, dan HP.
Ketiganya berjenis kelamin laki-laki terbukti terlibat dalam provokasi dan upaya penyetopan kakek Halim saat mengendarai mobil Toyota Rush di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
"Ada penambahan tiga tersangka, jadi sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka. Mereka ini memang tak terlibat dalam pengeroyokan kakek lansia, tapi mereka melakukan provokasi dengan meneriaki korban 'maling'," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Zulpan menyebut, DJ berperan memprovokasi warga sekitar untuk mengejar korban sambil membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya berulang kali. Upaya itu dilakukan untuk memberhentikan kakek Halim.
Baca juga: Fakta Baru Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Usai Diteriaki Maling, Rekaman Tunjukkan Ada Pelaku Lain
Adapun A yang dibonceng oleh tersangka DJ memprovokasi warga sekitar dengan melambaikan tangan seraya berkata 'Pak berhenti nabrak'.
Terakhir, tersangka HP berperan merekam video kejadian sambil memprovokasi kakek Halim dan berteriak maling kepada korban. Ia juga memviralkan video itu di media sosial.
"Ketiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan akibat provokasi maling. Akibatnya apa yang mereka lakukan ini menarik perhatian orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," tutur Zulpan.
Peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 2022 lalu itu hingga kini masih dikembangkan penyidik.
Ia juga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menewaskan kakek Halim berusia 89 Tahun.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa saksi terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan," jelas Zulpan.
Baca juga: Anak Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok Minta Keadilan : Tidak Terima Papa Meninggal Mengenaskan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam pengeroyokan kakek Halim Wiyanto. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.
Peristiwa nahas yang dialami kakek Halim Wiyanto itu terjadi di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari lalu. Halim yang mengendarai mobil Rush itu dikejar sekelompok orang sambil meneriakinya maling.
Lansia itu berusia 89 tahun itu meninggal usai dikeroyok massa di lokasi akibat provokasi berlebihan yang menyebut dirinya maling kendaraan.
Baca berita lainnya di Google News