Berita Selebriti
Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara Gegara Lolos dari Hukuman Mati, Kobannya Menjerit
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyi
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak merinci, apa alasan jaksa mengajukan banding.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.
Korban Menjerit
Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.
Mereka tak terima orang yang sudah merusak masa depannya masih dibiarkan hidup kendati di penjara.
Sebab, bagi para korban Herry Wirawan, mereka saat in serasa sudah seperti mati karena masa depannya dirusak oleh sang guru bejat.
Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Jeritan atas vonis seumur hidup Herry Wirawan diutarakan oleh R (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan.
Dia mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tidak berani memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.
Apalagi, lanjut dia, semua unsur sudah terpenuhi untuk memvonis mati Herry Wirawan.
Selama persidangan berlangsung, Herry Wirawan juga tak satupun menyangkal keterangan para saksi dan korban.