Denda

Berapa Denda Telat Membayar Cicilan Akulaku KTA Asetku? Berikut Rinciannya

Hampir semua orang mengenal Akulaku, platform pinjaman dana online yang menjadi pilihan bagi para masayarakat yang membutuhkan dana.

tribunsumsel/akulaku
Denda Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku Akulaku 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Akulaku merupakan platform pinjaman dana online yang banyak digunakan.

Terdapat 3 jenis angsuran yang bisa dipilih oleh peminjam dana, diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku.

Jenis ini merupakan pinjangan uang tunai secara online dengan dana pinjaman yang cukup besar mencapai Rp.3.000.000 dalam jangka waktu 30 hari ataupun lebih.

Dengan pinjaman yang cepat dan prosedur yang cukup mudah hanya perlu waktu 5 menit, Kredit Tanpa Agunan Asetku (KTA) Asetku menjadi pilihan para pengguna yang butuh dana dalam waktu cepat.

Baca juga: Login Gmail Tapi Lupa Kata Sandi ? Ini 2 Cara Mudah Mengatasinya, Bisa Pakai Handphone

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2022 Melalui Aplikasi JKN, Mudah Tanpa Antre

Namun terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh pengguna yang terlambat membayar tagihannya.

Adapun konsekuensi yang dikenakan berupa denda sebesar 1% dari jumlah tagihan per hari.

Jika semakin lama telat membayar maka pembebanan denda juga akan semakin besar.

Dengan denda maksimal pada Aku laku sebesar Rp.450.000 jika kalian sudah telambat membayar lebih dari 90 hari

Tak hanya mendapatkan denda saja terdapat hal lain yang dapat merugikan diri anda sendiri yakni :

- Nama konsumen masuk ke dalam daftar hitam, sehingga kesulitan untuk melakukan pengajuan pinjaman kembali.

- Skor pinjaman menurun, anda akan kesulitan untuk disetujui dalam melakukan pinjaman atau berkurangnya jumlah pinjaman.

- Ditagih oleh Dept Collector, jika lebih dari 90 hari maka anda akan ditangih melalui via telfon dan bahkan mendatangi kerumah anda.

- Jalur Hukum, meskipun jarang terjadi jika kalian memiliki jumlah yang besar dan menunda sangat lama.

- Membayar biaya denda, konsumen yang terlambat melakukan pembayaran akan ada biaya tambahan dan merasa dirugikan.

Baca juga: Cara Daftar Login dan Menggunakan Akun PCare BPJS Kesehatan Bisa Diakses Via Aplikasi, Simak Disini

Demikian penjelasan mengenai jumlah denda telat mambayar Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku Akulaku.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved