Berita Nasional
Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS
Bikin SIM, mengurus STNK, dan SKCK akan diberlakukan syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," lanjutnya.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas