Berita Selebriti

Fakta Baru Terungkap di Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Beri Perintah Khusus ke Joddy

Dalam sidang yang telah dilangsungkan kemarin, Siska Lorenza selaku pengasuh dari Gala Sky mengungkapkan sebuah fakta yang menyebutkan jika tepat sebe

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
(Kolase Tribunnews)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. 

Joddy sebagai terdakwa pun membenarkan kesaksian Siska. Joddy nampak tidak membantah satupun keterangan yang disampaikan Siska di persidangan.

"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia" kata Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Joddy pun menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga: Terlibat Konflik, Elma Theana Undur Diri Jadi WO Pernikahan Venna Melinda, Sikap Ibu Verrell Disorot

Dakwaan pertama, Joddy dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan Dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved