Berita Selebriti

Aksi Indra Kenz Liburan ke Turki Bikin Jenderal Bintang Satu Polri Kesal, Ini Penyebabnya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan kalau pihaknya bisa langsung melakukan gelar perkara jika Indra Kenz tidak mengh

Editor: Moch Krisna
instagram indra kenz
Crazy Rich Indra Kenz Memberikan kabar Heboh,Ia berkomentar Lord Adi Yang Juara Tiga Hanya Mendapatkan Hadiah 10 juta,Rabu(1/9/2021).Indra Kenz Berencana Menambahkan Hadiah Rp.50 Juta. 

Melansir Tribunjabar, Wardaniman Larosa, kuasa hukum Indra Kenz, menjamin kliennya tidak berusaha kabur ke luar negeri.

Indra Kenz, lanjut dia, tetap kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata Wardaniman Larosa, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri.

Ia juga menegaskan kasus kliennya saat ini masih penyelidikan.

Sebelumnya, nama Indra Kenz dilaporkan terseret kasus penipuan Binary Option.

Indra Kenz dituding menjadi penipu karena mempromosikan platform tersebut tak sesuai dengan hasil kenyataan yang didapat membernya.

Bukannya untung, beberapa pihak yang melapor merasa dirugikan oleh Indra Kenz.

Dimana jika terbukti benar, status Indra Kenz bisa menjadi tersangka.

Pihak Bareskim mengatakan kasus ini bisa dijerat pidana lantaran aplikasi Binomo sendiri dinyatakan ilegal.

Bahkan, Binary Option ini bisa dikategorikan sebagai judi online.

Dilansir dari Tribunnews, diketahui Indra Kenz telah meminta maaf akan hal tersebut.

Dia meminta maaf dan mengakui Binomo merupakan platform ilegal di Indonesia.

Indra Kenz mengakui bahwa dirinya pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu.

Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved