Berita PALI
Yang Penting Berangkat, Reaksi CJH Asal PALI Dengar Biaya Haji 2022 Diusulkan Naik
Sukirno CJH asal Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tak mempermasalahkan usulan kenaikan Biaya Haji 2022
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 2022 diusulkan naik mencapai sebesar Rp 45 juta, tak begitu diperdulikan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Kami tak begitu mempermasalahkan. Yang penting berangkat. Ini bahkan informasi keberangkatan saja belum diketahui," ungkap Sukirno CJH asal Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat (18/2/2022).
Menurut Sukirno,ia bersama istrinya Sukarni sudah tertunda keberangkatannya sudah hampir dua tahun.
Dimana seharusnya, kata dia, jadwal keberangkatan Haji bersama sang istri sejak tahun 2020 harus pupus lantaran masih ditengah Pandemi Covid-19.
Sehingga dalam kurun waktu tersebut tak memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci
"Kami sudah melakukan pelunasan. Pendaftaran kami sejak Tahun 2010 lalu. Hingga kini belum jelas keberangkatannya," ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik manasih haji hingga vaksinasi Covid-19.
"Manasik haji, bahkan sudah selesai kami ikuti sejak dua tahun lalu. Namun hingga sekarang belum mendapatkan kabar dari pihak manapun, baik dari Kemenag PALI serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)," jelasnya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten PALI, M Makki menuturkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait biaya serta keberangkatan ibadah haji reguler Tahun 2022.
"Sampai saat ini belum ada info resmi tentang keberangkatan CJH 2022," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp 45.053.368, untuk biaya haji reguler.
Baca juga: Truk Batubara Lintasi Jalan Umum di PALI, Pj Sekda PALI: Warga Dipersilahkan Mengawasi
Biaya haji ini terus naik dari tahun ketahun.
Biaya tahun sebelumnya yaitu Rp44,3 juta, artinya naik hampir Rp 1 juta.
Tapi biaya haji ini naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 yang besarannya Rp 35,23 juta per orang.
Sementara pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 dan 2021. (SP/REIGAN)