Berita Kriminal

Baru Pulang dari Turki, Indra Kenz Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan yang Menjeratnya

Indra Kenz batal diperiksa polisi atas dugaan kasus judi online Binomo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).

HO/Tribun Medan
Crazy Rich Medan, Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz sedang dibidik Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Indra sendiri baru pulang dari Turki.

Indra Kenz batal diperiksa polisi atas dugaan kasus judi online Binomo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya baru tiba di Indonesia, Jumat (18/2/2022) ini.

Sehingga dipastikan pemeriksaan terhadap Indra Kenz dibatalkan.

"Hari ini (Indra Kenz) baru tiba di Indonesia, jadi tunggu jadwal ulang dari penyidik Bareskrim," ujar Wardaniman dikonfirmasi.

Wardiman sendiri mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

Pada story instagram Indra Kenz terlihat pengusaha muda itu menjalani pengobatan di Turki.

Dalam pernyataannya, Indra Kenz memastikan kepergiannya ke Turki bukan maksud untuk melarikan diri.

Ia memastikan akan bertanggung jawab dalam semua proses hukum yang menjeratnya.

Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan perjudian online aplikasi Binomo yang menyeret nama Sultan Medan Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari 15 saksi yang diperiksa, sembilan saksi merupakan saksi korban aplikasi Binomo.

"Kemudian tiga saksi dimintai keterangan dan tiga saksi lainnya yakni saksi ahli yang telah dimintai keterangannya," ujar Ramadhan dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).

Setelah 15 saksi diperiksa, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Indra Kenz akan diperiksa sebagai terlapor atas dugaan judi online pada aplikasi Binomo yang dipopulerkannya.

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved