Berita Selebriti
Adam Deni Terpapar Covid-19 Di Rutan Bareskrim, Berkas Persidangan Sudah P21 Siap Diadili
Kuasa hukum membenarkan kalau Adam Deni tengah terpapar covid-19, ia menyampaikan kondisi terkini kliennya tengah menjalani perawatan isolasi mandiri
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik, Adam Deni dilaporkan terkonfirmasi covid-19 saat mendekam di Rutan Bareskrim.
Kuasa hukum membenarkan kalau Adam Deni tengah terpapar covid-19, ia menyampaikan kondisi terkini kliennya tengah menjalani perawatan isolasi mandiri di Rumah Tahanan Mabes Polri.
"Betul beliau sedang terpapar covid-19, dan sekarang sedang diisolasi mandiri didalam ruangan tahanan,". ungkap Susandi.
"Untuk Adam ini, sementara masih Rutan Bareskrim dikarenakan beliau sedang sakit dan masih dalam proses pemulihan," tambahnya.
Terkait perkembangan kasus tindak pidananya, kabarnya Adam Deni sudah masuk P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya betul, pertanggal 14 Februari kemarin Karo Penmas sudah menyatakan begitu, berkas sudah P21 dan sudah naik ke tahap dua," tutup kuasa hukum Adam, Susandi. Jumat (18/2/2022).

Namun, Susandi menerangkan sampai saat ini tim kuasannya belum menerima surat terkait Adam Deni sudah P21.
"Sampai saat ini kita belum nerima surat apapun, tapi kami dapat keterangan dari keterangan dewan pers di televisi," tutur Susandi.
Baca juga: SULTAN Nagita Slavina Pilih Mobil Listrik Untuk Rafathar Ke Alfamart: Murah Cuma 410 Jeti
Selain itu, kuasa hukum Adam Deni menyampaikan, keluarga kliennya telah menemui pihak keluarga pelapor guna melakukan mediasi secara internal.
"Kami sudah mendengar bahwa pihak keluarga sedang melakukan proses mediasi kepada pihak pelapor tapi untuk selanjutnya bagaimana hasilnya kami masih menunggu," ujar Susandi.
Dalam persidangan yang akan digelar nanti, Susandi selaku kuasa hukum siap mendampingi Adam Deni.
"Pastinya kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dipersidangan nanti," pungkasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Baca juga: Doddy Sudrajat Menangis Histeris, Menyesal Tak Bisa Ajak Gala ketemu Ayahnya, Gegara Faisal ?
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.