Berita Palembang
Palembang PPKM Level 3, Simak Aturan Pembatasan Kegiatan yang Diterapkan
Palembang PPKM Level 3, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kota Palembang memberlakukan PPKM Level 3 sejak Selasa 15 Februari 2022, .
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022.
"Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022, tentang (PPKM) level tiga, dua dan satu maka ada aturan terkait PPKM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 untuk PPKM level tiga, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar.
Temasuk utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Sementara untuk Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Demikian pula Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop /pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yangsejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Diatur pula, satu meja dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang / delivery / take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall/pusat/ perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 WIB waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.