Berita Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan Sebut Kini Karyawan yang Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Kementerian Ketenagakerjaan Sebut Kini, Karyawan yang Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas karena sejumlah kebijakan yang dikeluarkan.
Kini yang terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan menjawab pertanyaan terkait karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign, tidak mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) karena belum memasuki usia pensiun 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, gambaran umum secara filosofis adalah kalau ada karyawan resign, seharusnya telah memiliki rencana lain, di antaranya pindah kantor.
Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Pemerintah Pastikan Karyawan yang Resign Tidak Dapat JKP dan JHT BPJamsostek
Baca juga: Lama Diam, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Angkat Bicara Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Lalu, bagaimana jika ternyata ada karyawan memutuskan resign untuk beralih profesi dari pekerja kantoran menjadi pengusaha?
"Nah yang mengundurkan diri tidak dapat JKP, tidak dapat JHT juga. Padahal, misal dia mau buka usaha? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah," ujar Dita saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Jadi dalam UU itu di pasal 35 dan pasal 36 disampaikan bahwa JHT dibayar saat pekerja usia pensiun. Usia pensiun berapa? Diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 yakni usia 56 tahun," katanya.
Namun, saat itu juga keluar Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, di mana membolehkan dana JHT tidak diambil di usia 56 tahun.
"Bisa diambil satu bulan setelah di PHK. Kenapa waktu itu boleh? Karena banyak kena PHK, banyak mengeluh tidak dapat pesangon, waktu itu belum ada JKP," pungkas Dita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT.