Vonis Herry Wirawan

Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Hari ini Herry Wirawan menjalani sidang vonis. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati. 

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL. COM - Hari ini Herry Wirawan menjalani sidang vonis. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.

Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis, sidang yang menyeret nama Herry Wirawan digelar tertutup.

Salah satu alasannya karena dalam kasus rudapaksa ini belasan korban dari Herry Wirawan masih berstatus di bawah umur.

Total ada 13 santriwati yang jadi korban nafsu Herry Wirawan dan ada beberapanya yang sampai melahirkan.

Herry Wirawan sendiri dihadirkan dalam sidang dihadapan majelis hakim.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

Sementara itu, ada seorang pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini,

Dia adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir.

Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved