Vonis Herry Wirawan

Herry Sempat Ungkap Hukuman Mati itu Bertentangan dengan HAM, Herry Wirawan Lolos dari Vonis Mati

Herry Wirawan predator 13 santri lolos dari jerat hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya juga Herry mengungkapkan bahwa hukuman mati itu HAM

Kompas TV
Foto Herry Wirawan Wajahnya Babak Belur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan predator 13 santri lolos dari jerat hukuman mati oleh majelis hakim.

Sebelumnya juga Herry mengungkapkan bahwa hukuman mati itu bertentangan dengan HAM.

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menilai Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.

Sehingga, anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Perbuatan Herry Wirawan juga merusak fungsi otak para korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan TribunJabar.id, Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.

Namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved