Vonis Herry Wirawan

Harta Kekayaan Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim Ketua yang Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup

Hakim yang memvonis Herry Wirawan seumur hidup menjadi sorotan. Diketahui majelis hakim itu diketuai oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi 

ist
Yohannes Purnomo Suryo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim yang memvonis Herry Wirawan seumur hidup menjadi sorotan. Diketahui majelis hakim itu diketuai oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhi terdakwa kasus asusila itu dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sebelumnya, JPU menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati dan kebiri kimia.

Majelis hakim pun memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri mengapa Herry Wirawan 'hanya' dihukum penjara seumur hidup.

Dikutip dari pn-bandung.go.id, Yohannes Purnomo Suryo Adi menjabat sebagai Hakim di PN Bandung.

Ia lahir di Kebumen pada 17 Februari 1974 sehingga saat ini, ia berusia 47 tahun.

Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki gelar S2 yaitu MHum.

Sebagai seorang PNS, Yohannes Purnomo Suryo Adi termasuk dalam golongan IV/b.

Sebelum menjadi bertugas di PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri.

Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sana, ia menjadi Ketua Pengadilan.

Yohannes Purnomo Suryo Adi juga pernah bertugas di PN Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sebagai wakil ketua.

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, ternyata Yohannes Purnomo Suryo Adi pernah menjadi hakim di PN Kediri dan PN Barabai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved