Berita Kriminal
Aris Predator di Mojokerto Dikebiri, Kenapa Herry Wirawan Tidak ? Padahal Korban Herry Lebih Banyak
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dipastikan masih bisa menyalurkan hasrat seksualnya, sebab hakim tak memvonis kebiri. Padahal Aris di Mojokerto
TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dipastikan masih bisa menyalurkan hasrat seksualnya, sebab hakim tak memvonis kebiri.
Padahal Aris di Mojokerto dikebiri karena memperkosa wanita.
Nasib Herry Wirawan nyatanya jauh berbeda dengan Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aris yang bekerja sebagai tukang las itu terbukti memperkosa 11 anak perempuan di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Sehingga, vonis kebiri kimia dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan dijatuhkan pada Aris.
Vonis kebiri kimia itu dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019.
Kasus yang terjadi pada Aris ini berbanding terbalik dengan Herry Wirawan. mPemerkosan dilakukan Herry Wirawan sejak 2016.
Jumlah korban yang diperkosa Herry Wirawan pun jauh lebih banyak dibandingkan Aris, yakni 13 santriwati.
Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dkutip dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2021).
Saat itu, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.
Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia.
Aris pun mengajukan banding, akan tetapi ditolak.
Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan, dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata AKBP Sigit.
Pemerkosaan dilakukan Aris dengan modus mencari korban bocah perempuan sepulang bekerja, sejka tahun 2015.
Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV, di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu kemudian menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Sementara Sobirin (33), kakak tertua Aris mengatakan sejak masih anak-anak, adik bungsunya sudah menunjukkan indikasi gangguan jiwa.
Ia menyebut Aris saat kecil sering dikucilkan karena dianggap berperilaku yang tak lazim, seperti suka berbicara sendiri.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Selasa (27/8/2019).
Aris merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah.
Menurut Sobirin, Aris idap gangguan jiwa setelah ibunya, Askinah meninggal lima tahun lalu.
"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Sementara itu Handoyo, kuasa hukum Aris berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)