Berita Nasional

Presiden KSPI Kerahkan Buruh Untuk Demo Kecam Pencairan JHT di Usia 56 Tahun 'Tidak Bosan Menindas'

Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
ILUSTRASI - Presiden KSPI Kerahkan Buruh Untuk Demo Kecam Pencairan JHT di Usia 56 Tahun 'Tidak Bosan Menindas' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ida Fauziyah kini menjadi sorotan publik.

Bukan tanpa sebab Menteri Ketenagakerjaan ini menjadi sorotan.

Hal ini tak lepas usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.

Jika ada perusahaan yang PHK secara masal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.

Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

 Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved