Berita Palembang

Aturan Tak Boleh Makan di Tempat, Wedding Organizer Tambah Personel, Pastikan Pelaksanaan Prokes

Pelaku usaha bisnis Wedding Organizer saat ini mulai kembali menggeliat karena sudah mulai banyak kegiatan pernikahan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK 3D Wedding Organizer
3D Wedding Organizer saat berfoto dengan pengantin yang menggunakan jasanya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku usaha bisnis Wedding Organizer saat ini mulai kembali menggeliat karena sudah mulai banyak kegiatan pernikahan.

Namun, tahun 2022 ini ada peraturan bila tidak boleh makan di tempat dan tamu hanya 50 persen berada di dalam gedung. Hal ini, membuat sejumlah Wedding Organizer memutar otak agar tak melanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Owner 3D Wedding Organizer yang berada di KM 7 Palembang Dina Setiana SH menuturkan selama 2 tahun pandemi sempat kebingungan karena kegiatan pernikahan seluruhnya harus diundur. Hal ini, membuat jadwal yang sudah diatur harus kembali diatur ulang.

"Mulai kembali efektif, satu tahun belakangan ini. Jadwal-jadwal yang diinginkan pengantin bisa dilaksanakan. Tetapi, kembali aturan dari pemerintah agar yang ada di dalam gedung hanya 50 persen dan makannya tidak di tempat," ujar Dina, Jumat (11/2/2022).

Adanya aturan tidak boleh makan di tempat dan hanya 50 persen undangan masuk ke dalam gedung, membuat 3D Wedding Organizer menambah personel. Agar, peraturan pemerintah bisa dilaksanakan dalam pesta pernikahan yang diselenggarakan.

Setidaknya, dari jumlah personil hanya delapan orang harus menambah personil menjadi 14 orang. Sehingga, pengaturan terhadap tamu undangan yang datang bisa dilakukan. Karena, harus diatur dengan tujuan tamu yang datang bisa terlayani semuanya.

"Kapasitas gedung hanya boleh terisi 50 persen dan tidak boleh makan di tempat. Kami menyiasati, bila di dalam gedung sudah terisi 50 persen tamu duduk dan menunggu di luar gedung. Makan juga, kami langsung mengkotakinya. Memang ada kerja tambahan, tetapi itu tak masalah. Asalkan usaha kami tetap bisa berjalan," ungkapnya.

Sebagai pelaku usaha yang menjual jasa, menurut Dina pemerintah juga harus memperhatikan usaha milik masyarakat. Seperti usahanya yang baru berjalan empat tahun tak bangkrut karena adanya aturan yang bisa membuat usaha menjadi tak berjalan.

"Kami juga, satu-satunya WO yang juga menyertakan dalam paket untuk mengurusi proses akad nikah bagi calon pengantin. Ini sebagai bentuk servis kami kepada calon pengantin, agar tak kesulitan lagi," pungkasnya.

Baca juga: Sartini Pedagang Bakso di Desa Srikaton Tiba-tiba Menangis, Pondoknya Didatangi Bupati Askolani

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved