Berita Selebriti

Siapa 9 Naga Disebut Dr Tirta Jadi Bekingan Adam Deni, Merasa Kebal Hukum: Bacok Orang Gak Dipenjara

Sebelumnya Mengutip Wartakotalive.com, dalam persidangan dokter Tirta menyebut pegiat media sosial itu memiliki bos besar di belakangnya.

Editor: Moch Krisna
ISt/kolase
Siapa 9 Naga Jadi Bekingan Adam Deni 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Deni, Susandi.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi, Selasa (8/2/2022).

Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Deni dijebloskan ke dalam penjara.

Diduga kata Susandi, pelapor Deni berstatus kuasa hukum.

"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.

Sementara pada Senin (7/2/2022) lalu, Deni sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.

Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.

Jerinx SID menanggapi terkait persoalan persidangan Adam Deni yang kini banyak ditemukan kebohongan.
Jerinx SID menanggapi terkait persoalan persidangan Adam Deni yang kini banyak ditemukan kebohongan. (youtube/KH INFOTAINMENT)

Adapun Deni diringkus usai pihak kepolisian merima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer SID itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Dalam kasus itu, polisi sempat memeriksa saksi dan para ahli pidana serta ITE. Hasilnya Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved